Dalam draf RKUHP, dijelaskan yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang memegang kekuasaan yang dibantu wakil presiden dan menteri.
Advertisement
Advertisement
Dalam draf RKUHP, dijelaskan yang dimaksud pemerintah adalah presiden yang memegang kekuasaan yang dibantu wakil presiden dan menteri.
Advertisement
Advertisement