Informasi Umum
- PengertianMenurut KBBI, pasar tradisional adalah pasar yang biasanya dikelola oleh pemerintah, penjual dan pembeli bertemu secara langsung bertransaksi dalam bentuk eceran, biasanya ada proses tawar-menawar, bangunan terdiri atas kios, los, gerai, dan kaki lima, dilaksanakan secara mingguan atau tetap, kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari.
6 Alasan Belanja di Pasar Tradisional Tetap Menarik
Berikut beberapa alasan mengapa masyarakat lebih memilih berbelanja di pasar tradisional.
Pertama, pasar tradisional menyediakan hampir semua yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti sayur, buah, rempah-rempah, alat rumah tangga, perlengkapan sekolah, pakaian hingga jajanan pasar yang belum tentu dijumpai jika berbelanja di pasar swalayan.
Kedua, harganya lebih murah bila dibandingakan berbelanja di pasar swalayan. Berbelanja di pasar tradisional juga memungkin proses tawar menawar yang memiliki efek tersendiri bagi pembeli untuk mendapatkan harga yang lebih murah.
Ketiga, pasar tradisional memang tidak menyediakan lemari pendingin untuk menyimpan sayur dan buah agar tetap terlihat segar seperti di pasar swalayan. Dengan sepereti itu kita dapat lebih mudah memilih sayur dan buah mana yang masih bagus atau tidak untuk dibeli.
Keempat, pasar tradisional memang terletak dekat dengan pemukiman masyarakat sehingga dapat menghemat waktu tempuh. Di pasar tradisional kita juga tidak usah antri untuk membayar di kasir seperti yang terjadi di pasar swalayan. Apalagi jika di akhir pekan antrian pembayaran bisa lebih ramai.
Kelima, pasar tradisional menjadi tempat interaksi sosial bagi masyarakat. Interaksi yang terjadi pun cukup menarik seperti saling tawar menawar hingga menimbulkan pembicaraan yang lebih intens bagi ibu-ibu sesama pembeli. Tidak hanya sesama pembeli, interkasi yang manarik juga terjadi oleh sesama penjual dengan menggunakan bahasa daerah masing-masing. Itu yang memberi kehangatan tersendiri jika berbelanja di pasar tradisional.
Keenam, pasar tradisional lebih banyak menjual hasil bumi negeri sendiri. Jika berbelanja di pasar tradisional maka kita ikut memajukan produk dalam negeri. Belanja di pasar tradisional sama saja dengan membantu mengembakan usaha kecil dalam negeri.
Â
Aturan New Normal di Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan panduan menyambut era new normal di sektor perdagangan. Skema atau panduan tersebut disiapkan agar sektor perdagangan bisa kembali bangkit di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).
Perdagangan yang dimaksud terutama bagi pasar tradisional serta pusat perbelanjaan atau mal. "Dalam upaya mendorong sektor ekonomi untuk tidak semakin terpuruk, sudah saatnya sendi-sendi perekonomian kembali berjalan. Namun demikian seperti yang ditegaskan Presiden Jokowi, keselamatan dan kesehatan masyarakat tetap menjadi prioritas pemerintah," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto.
Adapun bentuk dari skema new normal tersebut ialah exit strategy COVID-19 yang berisikan 5 fase pembukaan sarana-sarana perdagangan.
Ini dimulai dari pusat-pusat perbelanjaan seperti mal, pasar tradisional, toko swalayan, toko alat kesehatan, sarana hiburan, dan pariwisata.
Di pasar tradisional, pengunjung wajib menggunakan masker, dan sarung tangan selama beraktivitas. Selanjutnya pedagang yang berdagang di pasar rakyat diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter.
Kemudian sebelum pasar dibuka dilakukan screening awal untuk memastikan suhu tubuh seluruh pedagang, pengelola pasar dan organ pendukung di bawah 37,3 derajat celcius. Orang yang memiliki gejala pernapasan seperti batuk, flu dan sesak napas dilarang masuk ke dalam pasar.
Pengelola juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, bilik sanitizer, sabun dan hand sanitizer serta menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan di ruangan atau lokasi secara berkala setiap dua hari sekali. Menjaga kebersihan lokasi penjualan termasuk lapak, los dan kios sebelum dan sesudah kegiatan dagang berjalan.
Sarana umum seperti toilet, tempat pembuangan sampah, tempat parkir, lantai, selokan dan tempat makan juga harus selalu dibersihkan.
Pengelola juga harus menerapkan pengaturan sirkulasi dan batas waktu kunjungan, serta jumlah pengunjung maksimum 30 persen saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar.
Kemudian, mengoptimalkan ruang terbuka outdoor seperti tempat parkir untuk berjualan dalam rangka physical distancing dengan mengatur jarak antar pedagang dalam rentang minimal 2 meter.
Dalam area pasar, pengunjung diharuskan berhenti di garis antri, juga menggunakan sarung tangan, membawa tas belanja sendiri, serta mengutamakan transaksi dengan non tunai. Jika terdapat masjid atau musola, maka wajib dibuat tanda batas jaga jarak.