Alasannya, kendaraan itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Advertisement
Alasannya, kendaraan itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Pasal 59 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Advertisement
Advertisement