Pedagang sembako harus melapor stok dan lokasi gudangnya. Jika lupa melapor, dianggap sebagai pedagang ilegal dan melanggar hukum.
Advertisement
Advertisement
Pedagang sembako harus melapor stok dan lokasi gudangnya. Jika lupa melapor, dianggap sebagai pedagang ilegal dan melanggar hukum.
Advertisement
Advertisement