Pejabat negara yang dilarang kampanye mencakup tenaga ASN, hakim di konstitusi, pejabat pemerintah hingga TNI dan Polri.
Advertisement
Advertisement
Pejabat negara yang dilarang kampanye mencakup tenaga ASN, hakim di konstitusi, pejabat pemerintah hingga TNI dan Polri.
Advertisement
Advertisement