Per 1 November 2002, Pemerintah akan registrasi ulang sebagian peserta JKN Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Advertisement
Advertisement
Per 1 November 2002, Pemerintah akan registrasi ulang sebagian peserta JKN Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN).
Advertisement
Advertisement