Sukses

Sembilan orang diminta membersihkan fasilitas umum di Pasar Karang Anyar selama 20 menit dan empat lainnya didenda sebesar Rp 250 ribu.

Berita Terkini

Lihat Semua

Para pelaku penganiaya anggota Tim Gugus Tugas PSBB Buol saat dibawa aparat ke Polsek, Senin (25/5/2020) malam. (Foto: Humas Polda Sulteng).