Anggota DPR Ismail Thomas terancam dijerat Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Advertisement
Advertisement
Anggota DPR Ismail Thomas terancam dijerat Pasal 9 UU Tipikor dengan ancaman maksimal penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Advertisement
Advertisement