Jika sebelumnya hanya diberikan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL, kali ini pemerintah plus memberikan tanahnya secara langsung.
Advertisement
Advertisement
Jika sebelumnya hanya diberikan sertifikat tanah gratis melalui program PTSL, kali ini pemerintah plus memberikan tanahnya secara langsung.
Advertisement
Advertisement