Batasan pekerja kantor menjadi 50 persen saat PPKM mikro, Satgas COVID-19 tegaskan bukan pelonggaran tanpa dasar.
Advertisement
Advertisement
Batasan pekerja kantor menjadi 50 persen saat PPKM mikro, Satgas COVID-19 tegaskan bukan pelonggaran tanpa dasar.
Advertisement
Advertisement