Menko Airlangga mengungkapkan alasan Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar
Advertisement
Advertisement
Menko Airlangga mengungkapkan alasan Pemerintah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar
Advertisement
Advertisement