Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengelompokkan status pemberhentian seorang PNS sesuai alasan diberhentikan.
Advertisement
Advertisement
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengelompokkan status pemberhentian seorang PNS sesuai alasan diberhentikan.
Advertisement
Advertisement