Peraturan baru bagi hasil dana migas antara Pemda Papua Barat dan pemerintah pusat, yakni 70 persen daerah dan 30 persen untuk pusat.
Advertisement
Advertisement
Peraturan baru bagi hasil dana migas antara Pemda Papua Barat dan pemerintah pusat, yakni 70 persen daerah dan 30 persen untuk pusat.
Advertisement
Advertisement