Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan kasus remaja tewaskan bocah 7 tahun diputuskan inkrah dengan vonis 9 tahun penjara.
Advertisement
Advertisement
Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi menyatakan kasus remaja tewaskan bocah 7 tahun diputuskan inkrah dengan vonis 9 tahun penjara.
Advertisement
Advertisement