Dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016, asing hanya diizinkan berinvestasi di Indonesia dan tak boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Dalam Perpres Nomor 44 Tahun 2016, asing hanya diizinkan berinvestasi di Indonesia dan tak boleh menangkap ikan di wilayah laut Indonesia.
Advertisement
Advertisement