Sukses

Menaker menyebut revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mencakup opsi tambahan bagi peserta untuk mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Berita Terkini

Lihat Semua

Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Selasa (15/2/2022). Nasabah masih dapat mencairkan dana JHT meski belum menginjak usia 56 tahun sebelum Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diberlakukan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)