:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5164363/original/021231100_1742168972-Untitled.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari hasil kajian tipologi Bank Indonesia, pencucian uang merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan dana dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Gempa Thailand
Berita Terkini
Lihat SemuaASABRI Cairkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja TNI Polri Rp 34 Miliar di 2024
Telah dibaca 0 kaliMulai Berani Goda Publik, Hyundai Ioniq 4 Disiapkan Khusus untuk Pasar China
Telah dibaca 21 kali6 Racikan Teh Hijau untuk Menurunkan Berat Badan, Bisa Dicoba Setelah Lebaran
Telah dibaca 28 kaliSalah Satu Manfaat Puasa untuk Kesehatan Jantung, Begini Penjelasannya
Telah dibaca 21 kaliJumlah Penumpang Whoosh Diprediksi Capai 20 Ribu pada H-3 Lebaran
Telah dibaca 28 kaliTebak Kepribadian Wanita dari Gaya Rambutnya, Kamu yang Mana?
Telah dibaca 56 kaliPanduan Memilih Busana Lebaran untuk Keluarga dengan Budget Terbatas
Telah dibaca 28 kali4 Ciri Istri Penghuni Surga Menurut Rasulullah
Telah dibaca 35 kaliIlmuwan Temukan Fosil yang Dapat Ubah Teori Ukuran Manusia Purba
Telah dibaca 35 kali
Tahap Pencucian Uang
1. Penempatan (placement)
Merupakan upaya menempatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil tindak pidana dari sumber tindak pidananya.
2. Pemisahan/pelapisan (layering)
Merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
3. Penggabungan (integration)
Merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang tampak sebagai harta kekayaan yang sah dan digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya.
Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.
Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tidak harus terdiri dari ketiga tahap tersebut