:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/thumbnails/5195352/original/048266200_1745366368-paus-fransiskus-wafat-vatikan-gelar-doa-rosario-62dd30.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari hasil kajian tipologi Bank Indonesia, pencucian uang merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan dana dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Paus Fransiskus
Berita Terkini
Lihat SemuaWapres Gibran Bakal Berkunjung ke Sikka NTT, Ini Agendanya
Telah dibaca 0 kaliIHSG Berpotensi Melejit, Tengok Rekomendasi Saham Hari Ini 23 April 2025
Telah dibaca 0 kaliHarga Emas Hari Ini Melorot dari Level Tertinggi, Saatnya Beli?
Telah dibaca 0 kali10 Kombinasi Warna Rambut Tahun 2025 yang Bikin Memukau, Gradasinya Elegan
Telah dibaca 7 kaliCuaca Besok Kamis 24 April 2025: Jabodetabek Diperkirakan Berawan Seharian
Telah dibaca 7 kaliBerdasarkan Zodiak, Ini Hal yang Bikin Kamu Menarik di Mata Orang
Telah dibaca 21 kaliDenmark Siap Prioritaskan Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Eropa-Indonesia
Telah dibaca 21 kaliMirip Ranting Tak Bernyawa, Ulat Ini Bisa Menyamar dan Ganti Warna Seketika
Telah dibaca 21 kaliSSMS Tebar Dividen 2024 Rp 47,24 per Saham, Cek Jadwalnya
Telah dibaca 21 kaliBeredar Kabar E-Money Tak Bisa untuk Transaksi KRL, Simak Faktanya
Telah dibaca 21 kaliCerita Miris Para Pedagang Mangga Dua: Dagangan Sepi, Dituduh AS Pula
Telah dibaca 21 kali
Tahap Pencucian Uang
1. Penempatan (placement)
Merupakan upaya menempatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil tindak pidana dari sumber tindak pidananya.
2. Pemisahan/pelapisan (layering)
Merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
3. Penggabungan (integration)
Merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang tampak sebagai harta kekayaan yang sah dan digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya.
Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.
Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tidak harus terdiri dari ketiga tahap tersebut