:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5195303/original/063094000_1745343499-Bendera_Setengah_Tiang.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari hasil kajian tipologi Bank Indonesia, pencucian uang merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan dana dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Paus Fransiskus
Berita Terkini
Lihat SemuaKompleks Kemenko IKN Ditargetkan Tuntas Juni 2025, Siap Tampung 9.465 Pegawai
Telah dibaca 28 kaliCara Memasak Porsi Besar agar Tidak Keracunan Massal Seperti di Klaten
Telah dibaca 21 kaliFenomena Langka Wajah Bulan Tersenyum Akan Muncul pada 25 April 2025
Telah dibaca 28 kaliCerita Bendera Vatikan Berkibar Setengah Tiang di Istana Uskup Maumere
Telah dibaca 35 kaliWasiat Paus Fransiskus: Sebuah Makam Sederhana Tanpa Gelar
Telah dibaca 35 kaliTradisi Buang Bayi di Jawa yang Semakin Jarang Ditemukan
Telah dibaca 42 kaliPrabowo Yakin Indonesia Tetap Jadi Tujuan Investasi Menjanjikan bagi Investor
Telah dibaca 35 kaliMasa Depannya di Liverpol Dipertanyakan, Luis Diaz Ungkap Mimpi Terselubung
Telah dibaca 21 kali
Tahap Pencucian Uang
1. Penempatan (placement)
Merupakan upaya menempatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil tindak pidana dari sumber tindak pidananya.
2. Pemisahan/pelapisan (layering)
Merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
3. Penggabungan (integration)
Merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang tampak sebagai harta kekayaan yang sah dan digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya.
Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.
Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tidak harus terdiri dari ketiga tahap tersebut