:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3041877/original/093952800_1580885939-ray_1.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari hasil kajian tipologi Bank Indonesia, pencucian uang merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan dana dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Ray Sahetapy
Berita Terkini
Lihat SemuaWall Street Melesat Sebelum Donald Trump Umumkan Tarif Dagang
Telah dibaca 0 kali350 Ucapan Lebaran WhatsApp Penuh Makna untuk Keluarga dan Teman
Telah dibaca 0 kali350 Ucapan untuk Lebaran Idul Fitri yang Menyentuh Hati
Telah dibaca 0 kaliHarga Emas Masih Perkasa Usai Donald Trump Umumkan Tarif Dagang Terbaru
Telah dibaca 0 kaliUcapan Lebaran untuk Pasangan Romantis dan Berkesan
Telah dibaca 0 kaliPercikan Api dari Tangki Sebabkan Sepeda Motor Terbakar di SPBU Depok
Telah dibaca 21 kali350 Kata-Kata Maaf Lebaran untuk Teman yang Menyentuh Hati
Telah dibaca 14 kali10 Rekomendasi Wisata di Jogja yang Bisa Dikunjungi saat Lebaran
Telah dibaca 70 kali
Tahap Pencucian Uang
1. Penempatan (placement)
Merupakan upaya menempatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil tindak pidana dari sumber tindak pidananya.
2. Pemisahan/pelapisan (layering)
Merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
3. Penggabungan (integration)
Merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang tampak sebagai harta kekayaan yang sah dan digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya.
Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.
Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tidak harus terdiri dari ketiga tahap tersebut