:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5194445/original/088353200_1745296724-20250422-Potret_Keramahan_Paus-AFP_8.jpg)
Informasi Umum
- PengertianDikutip dari hasil kajian tipologi Bank Indonesia, pencucian uang merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan dana dari hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan tujuan untuk menyembunyikan ataupun menyamarkan asal-usul harta kekayaan sehingga seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Paus Fransiskus
Berita Terkini
Lihat SemuaKabar Wafatnya Paus Fransiskus Jadi Berita Utama Media Massa di Dunia
Telah dibaca 0 kaliToyota Bangun Pabrik Mobil Listrik Lexus di Shanghai, Produksi Dimulai 2027
Telah dibaca 0 kaliKisah di Balik Kesehatan Paus Fransiskus yang Hidup dengan Satu Paru
Telah dibaca 0 kali3 Cara Kamu Menulis Titik di Huruf 'i' Ini Bisa Ungkap Kepribadian Aslimu
Telah dibaca 0 kali8 Kegiatan yang Bisa Dilakukan untuk Merayakan Hari Bumi 2025
Telah dibaca 0 kaliBYON Madness Tayang di Vidio, 2 Atlet Indonesia Bidik Sabuk Juara
Telah dibaca 0 kaliDubes AS Kamala Shirin Lakhdhir Akan Akhiri Masa Tugas di Indonesia
Telah dibaca 0 kaliGunung Emas Ternyata Cak Cuma di Pongkor dan Grasberg, Ini Lokasi Lainnya
Telah dibaca 0 kaliMengenal Vatikan, Pusat Kekuasaan Gereja Katolik yang Dipimpin Seorang Paus
Telah dibaca 0 kali6 Model Baju Batik Elegan dan Mewah 2025, Tampil Stylish
Telah dibaca 0 kaliFakta Unik, Cilok Goang Khas Tasikmalaya Pedas Menggugah Selera
Telah dibaca 0 kali
Tahap Pencucian Uang
1. Penempatan (placement)
Merupakan upaya menempatkan dana yang berasal dari hasil tindak pidana ke dalam sistem keuangan atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil tindak pidana dari sumber tindak pidananya.
2. Pemisahan/pelapisan (layering)
Merupakan upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana.
Dalam kegiatan ini terdapat proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu ke tempat lain melalui serangkaian transaksi yang kompleks dan didesain untuk menyamarkan dan menghilangkan jejak sumber dana tersebut.
3. Penggabungan (integration)
Merupakan upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang tampak sebagai harta kekayaan yang sah dan digunakan untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya.
Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah.
Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan. Meskipun begitu, dalam praktiknya pencucian uang tidak harus terdiri dari ketiga tahap tersebut