Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek IUU Fishing.
Advertisement
Advertisement
Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhkan sanksi sebesar Rp 100 juta bagi kapal ikan KM Sino yang terbukti melakukan praktek IUU Fishing.
Advertisement
Advertisement