Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider kurungan.
Advertisement
Advertisement
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider kurungan.
Advertisement
Advertisement