Dalam Pasal 50 KUHP secara eksplisit disebutkan, tiap pejabat yang dapat kewenangan untuk memutus dan kewenangan itu berdasarkan UU.
Advertisement
Advertisement
Dalam Pasal 50 KUHP secara eksplisit disebutkan, tiap pejabat yang dapat kewenangan untuk memutus dan kewenangan itu berdasarkan UU.
Advertisement
Advertisement