Oknum penegak hukum memanfaatkan celah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement
Advertisement
Oknum penegak hukum memanfaatkan celah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advertisement
Advertisement