Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022. Kenaikan ini dipandang memberatkan oleh pengusaha.
Advertisement
Advertisement
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen pada 2022. Kenaikan ini dipandang memberatkan oleh pengusaha.
Advertisement
Advertisement