Ditjen Pajak rilis surat edaran Nomor SE-24/PJ/2017 untuk menghindari sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak.
Advertisement
Advertisement
Ditjen Pajak rilis surat edaran Nomor SE-24/PJ/2017 untuk menghindari sengketa antara petugas pajak dengan wajib pajak.
Advertisement
Advertisement