:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5174419/original/039390800_1742926264-Timnas_Indonesia_vs_Bahrain-09.jpg)
Pra-penuntutan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana saat ini dirasakan tidak sepenuhnya efektif.
Timnas Indonesia
Berita Terkini
Lihat Semua6 Gaya Hijab Stylish Paula Verhoeven yang Minimalis Modern
Telah dibaca 0 kaliGirangnya Ratusan Perantau di Palembang Ikut Mudik Gratis Pegadaian
Telah dibaca 21 kali2 Pemain Persib Bandung Hadiri The Harmony of Ramadan
Telah dibaca 21 kaliPuncak Arus Mudik Lebaran 2025 Segera Dimulai, Yakin Semua Aman?
Telah dibaca 28 kaliArti Lagu Viral Tob Tobi Tob di Media Sosial dan Liriknya
Telah dibaca 14 kaliPrabowo Diminta Bangun Sinergi dengan Masyarakat Sipil dan Intelektual Kritis
Telah dibaca 21 kaliPemudik Motor Lintasi Pelabuhan Ciwandan, Jumlahnya Meningkat Malam Ini
Telah dibaca 42 kaliH-5 Lebaran, Arus Mudik di Tol Cipali Alami Peningkatan
Telah dibaca 56 kaliH-5 Idul Fitri Exit Tol Bocimi 3 Sukabumi Masih Lengang
Telah dibaca 21 kaliTrent Alexander-Arnold Semakin Dekat dengan Real Madrid
Telah dibaca 63 kaliNiat Menolong Pengendara Motor Jatuh di Kemayoran, Malah Jadi Korban Begal
Telah dibaca 42 kaliDiskon Tarif Tol JTTS 20 Persen untuk Pemudik, Ini Ruas yang Diberlakukan
Telah dibaca 42 kaliiOS 18 Bikin Lebaran Makin Seru! Ini Tips Maksimalkan iPhone Kamu
Telah dibaca 42 kali
Advertisement
Advertisement