Penyuap eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Advertisement
Advertisement
Penyuap eks Hakim Konstitusi Patrialis Akbar tersebut dijatuhi hukuman 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Advertisement
Advertisement