Azis menegaskan, isi perda ini nantinya akan berbeda dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Advertisement
Advertisement
Azis menegaskan, isi perda ini nantinya akan berbeda dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Advertisement
Advertisement