PNS Pemprov DKI yang datang terlambat dari jam masuk 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.
Advertisement
Advertisement
PNS Pemprov DKI yang datang terlambat dari jam masuk 07.30 WIB, akan dikenai denda pemotongan gaji sebesar Rp 500 ribu per menit.
Advertisement
Advertisement