Aturan lowongan kerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Advertisement
Advertisement
Aturan lowongan kerja ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan.
Advertisement
Advertisement