Dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisipkan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Advertisement
Advertisement
Dalam Perpres No. 14/2021 terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14, yaitu menyisipkan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Advertisement
Advertisement