Informasi Umum
- Nama GedungPerpustakaan Nasional Republik Indonesia
- Tahun Berdiri17 Mei 1980
- AlamatJl. Medan Merdeka Selatan No.11 Jakarta
- Kementerian TerkaitKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Websiteperpusnas.go.id
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia didirikan pada tahun 1989 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 11 tahun 1989. Pada pasal 19 dinyatakan bahwa Pusat Pembinaan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan Perpustakaan Wilayah di Propinsi merupakan satuan organisasi yang melaksanakan fungsi dan tugas perpustakaan nasional. Bila membaca pasal 19 maka dapat ditafsirkan bahwa Perpustakaan Nasional RI merupakan gabungan ketiga lembaga tersebut.
Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas di bidang perpustakaan, berupaya melakukan pengembangan, pembinaan, dan kegemaran membaca untuk pengembangan budaya literasi.
Sesuai dengan Undang-undang Perpustakaan Nomor 43 Tahun 2007 pasal 5, masyarakat mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitasi perpustakaan, baik di daerah terpencil, terisolasi, atau terbelakang dari beragam latar belakang sosial dan ekonomi.
Sejarah Singkat Perpusnas
Perpustakaan Nasional berdiri tanggal 17 Mei 1980. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0164/0/1980, dibentuklah Perpustakaan Nasional. Cikal bakal Perpustakaan Nasional dimulai saat diintegrasikannya empat unit perpustakaan di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yakni Perpustakaan Museum Nasional, Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial, Perpustakaan Wilayah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, serta Bidang Bibliografi dan Deposit pada Pusat Pembinaan Perpustakaan.
Pada tahun 1987, Perpustakaan Nasional masih berlokasi di tiga tempat terpisah: Museum Nasional di Jalan Medan Merdeka Barat No. 12, Perpustakaan Sejarah Politik dan Sosial di Jalan Merdeka Selatan No. 11, dan Museum Naskah Proklamasi di Jalan Imam Bonjol.
Berdasarkan prakarsa Ibu Negara pada masa itu, Ibu Tien Soeharto, Perpustakaan Nasional mendapatkan hibah berupa tanah seluas 16 ribu meter persegi dari Yayasan Harapan Kita, yang terletak di Jalan Salemba Raya 28A Jakarta Pusat atau lokasi Kawedri, sekolah HBS pertama yang didirikan pemerintah Hindia Belanda di Batavia.
Ibu Mastini Hardjoprakoso merupakan Kepala pertama yang memimpin Perpustakaan Nasional. Beliau merupakan mantan Kepala Perpustakaan Museum Nasional. Beliau mengusulkan pembentukan sistem perpustakaan nasional pada makalahnya untuk University of Hawaii dengan judul “The need of National Library for Indonesia”.
Kepala kedua Perpustakaan Nasional adalah Bapak Hernandono, dilanjutkan oleh Bapak Dady P. Rachmananta. Ibu Sri Sularsih melanjutkan tonggak kepemimpinan sebagai Kepala keempat Perpustakaan Nasional. Saat ini, Kepala Perpusnas dijabat oleh pemimpin kelima, Bapak Muhammad Syarif Bando.
Dalam perjalanannya, Perpustakaan Nasional sudah menghasilkan tiga undang-undang yakni Undang-undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, kemudian diperbarui dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Musisi dan Pencipta Lagu Bisa Simpan Karyanya di Perpusnas
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) mengembangkan aplikasi bernama e-deposit, yang bisa digunakan para musisi dan pencipta lagu anak bangsa untuk menyimpan hasil karya mereka agar abadi. Melalui Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR), Perpusnas diamanatkan untuk menghimpun karya rekam anak bangsa.
Kepala Perpusnas Muhammad Syarif Bando, Rabu (1/7/2020) mengatakan, semua karya rekam tersebut menjadi bukti karya-karya luar biasa anak bangsa dari zaman ke zaman. Tidak hanya disimpan, seluruh karya rekam yang diserahkan juga akan dipromosikan untuk didayagunakan masyarakat.
Salah satunya diperdengarkan melalui aplikasi pihak ketiga. Dia berharap, karya rekam yang diserahkan meliputi berbagai genre lintas zaman, termasuk musik tradisional, sehingga bisa didengar seluruh masyarakat Indonesia, bahkan hingga dunia.
Terkait hak ekonomi (royalti) dari karya rekam musisi dan pencipta lagu tersebut, Perpusnas siap memfasilitasinya. Dalam pertemuan ini PAPPRI dan Fesmi diajak untuk merumuskan perlindungan dan royalti karya rekam tersebut.
"Undang-undang nomor 13 tahun 2018 memandatori harus ada di sini (Perpusnas), dan tugas saya hanya memberi keuntungan kepada para pencipta lagu dan musisi yang telah menyimpan karyanya di Perpusnas. Bagaimana kesepakatannya? Silakan dibuat, dibikin perjanjiannya, dan para pencipta lagu silakan. Sehingga Perpusnas berfungsi sebagai media untuk mempertemukan antara pemilik aplikasi, pencipta lagu, dan masyarakat dunia bisa menikmati musik-musik Indonesia," jelasnya.
Melalui hal ini, masyarakat dunia akan mengenal Indonesia melalui musik. Musik merupakan alat diplomasi yang sangat baik antarmanusia. Tugas Perpusnas adalah menampilkan esensi musik Indonesia kepada masyarakat dunia.