Informasi Umum
- PengertianPerusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau disingkat menjadi merupakan salah satu BUMN yang ditugasi untuk mencetak uang rupiah, baik uang kertas maupun uang logam, untuk Republik Indonesia.
- JenisPerusahaan Umum
- Didirikan15 September 1971
- Anak UsahaKertas Padalarang
Sejarah Singkat
Melansir laman resmi Peruri, Peruri didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971. BUMN ini merupakan hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebayoran.
Sesuai dengan PP 60 Tahun 1971 Pasal 3, dinyatakan bahwa tujuan dan lapangan usaha Peruri adalah mencetak uang kertas dan yang uang logam untuk Bank Indonesia (BI) dan mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, BI, Lembaga-lembaga Negara dan umum. Selain itu, ditegaskan pula bahwa Peruri dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri Keuangan dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil.
Di dalam perkembangannya, pemerintah kemudian mengubah PP 60 Tahun 1971 menjadi yang paling terakhir yaitu PP 06 Tahun 2019 dengan pengaturan penugasan seperti yang diatur di dalam Bagian Ketiga tentang Kegiatan dan Pengembangan Usaha Peruri, yaitu selain menyelenggarakan usaha mencetak uang RI untuk memenuhi permintaan BI, Peruri juga melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.
Selain produk di atas, Peruri juga mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang, mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan. PP terbaru nomor 06 Tahun 2019 ini juga mengatur bahwa Peruri dapat melakukan kegiatan usaha lainnya yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa digital sekuriti dan optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki (optimalisasi aset) sehingga hal ini dapat menjadi pengembangan bisnis bagi Peruri.
Visi dan Misi
Sebagai perusahaan pencetak mata uang, Peruri memiliki visi, yaitu"To be a world class integrated security printing and security digital solutions corporation". Untuk menyukseskannya, Perusahaan pun turut berkomitmen menjalankan misinya, antara lain:
- Sebagai mitra terpercaya (trusted partner) dalam menyediakan produk sekuriti tinggi dan layanan digital penjamin keaslian terintegrasi kelas dunia;
- Memaksimalkan nilai tambah bagi negara, mitra dan karyawan;
- Memberikan kontribusi positif terhadap lingkungan, kepada bangsa dan negara.
Afiliasi dan Anak Perusahaan
PT Kertas Padalarang
Produk utama PTKP adalah kertas sekuritas.
Peruri Digital Security
PDS dibentuk untuk menjaga keamanan dokumen, surat-surat berharga, transaksi keuangan, serta ancaman cyber crime adalah amanah bangsa.
PT Peruri Properti (PePro)
PePro didirikan dengan maksud dan tujuan untuk melakukan kegiatan di bidang pengembangan lahan dan jasa properti serta perdagangan.
Peruri Wira Timur
PT. Peruri Wira Timur adalah sebuah perusahaan bergerak di bidang pencetakan dokumen dan produk sekuriti yang terkemuka berlokasi di Surabaya Jawa Timur.
Peruri Smart Card
Visi Peruri Smart Card selalu memberikan solusi terbaik kepada pelanggan dengan cara meningkatkan kualitas serta selalu mengikuti perkembangan teknologi baru sesuai kebutuhan pasar dunia. Misi perusahaan adalah selalu meningkatkan hubungan kerja yang lebih baik dengan semua mitra bisnis kami.
Proses Cetak Uang Kertas
Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) membutuhkan waktu sekitar 21 hari untuk mencetak uang kertas. Lamanya waktu pencetakan disebabkan oleh rumitnya proses pencetakan uang itu sendiri.
Liputan6.com bersama awak media lain mendapat kesempatan untuk mengintip pembuatan uang kertas tersebut. Meski begitu, awak media tak diizinkan mengambil gambar pada proses ini.
Tak secara detil, namun proses ini melewati beberapa tahap. Pertama, pengukiran (engraving) pelat pencetak uang. Pelat ini sebagai dasar untuk mencetak uang kertas.
Deputi Departemen Cetak Uang Kertas Peruri, Mohammad Sofyan mengatakan, setelah pelat jadi maka siap digunakan untuk mencetak kertas uang. Bahan baku kertas sendiri berasal dari Bank Indonesia (BI).
Selanjutnya, kertas akan mengalami tahap cetak awal. Pada proses ini, akan dimasukkan gambar saling isi (rectoverso).
"Di sini cetakan sisi depan dan belakang dalam satu proses," kata dia di pabrik pencetakan uang Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (18/1/2017).
Setelah proses ini, uang didiamkan dengan waktu 2x24 jam ditambah 8 jam. Baru masuk ke cetak intaglio. Pada proses ini, cetak akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari bagian belakang dan berlanjut ke bagian depan uang. Untuk masing-masing pengecatan didiamkan dengan waktu 2x24 jam plus 8 jam.
"Ini paling rumit, orang belum tentu menguasai. Selama proses berlangsung ada potensi masalah," ujar dia.
Proses selanjutnya, uang dalam bentuk lembaran besar akan diperiksa. Asal tahu saja, kerusakan dalam proses pencetakan mesti dilaporkan.
"Kalau ada yang rusak, harus ketemu. Harus ada berita acara," kata dia.
Baru setelah proses ini selesai akan dilanjutkan pada penyematan nomor seri. Nomor seri ini diberikan oleh BI. Nomor tersebut bersifat runtut."Rusak, nanti ada seri pengganti," tutur dia.
Pemeriksaan uang pun kembali dilakukan setelah nomor seri diberikan. Kemudian, uang dalam lembaran besar ini akan masuk proses pemotongan dan pengemasan. Terakhir, uang itu diserahkan ke BI.