Informasi Umum
- PengertianPemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal. Hal itu mengakibatkan putus pula hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha.
Fakta-Fakta PHK Akibat Virus Corona
Berikut fakta-fakta pekerja yang dirumahkan dan di PHK menurut penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, saat melakukan #sharingsession Liputan6.com, Rabu (22/4), yang dirangkum oleh Liputan6.com, Kamis (23/4/2020).
1. 2 Juta Pekerja Kena PHK
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, Menteri Ida mengatakan, tercatat data total perusahaan, pekerja/buruh formal dan tenaga kerja sektor informal yang terdampak Covid-19, itu sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK 84.926 perusahaan. sedangkan untuk jumlah pekerja atau buruh berjumlah 1.546.208 orang.
Sementara, untuk sektor informal yang terdampak, ada 31.444 perusahaan yang harus merumahkan karyawan, dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 538.385 orang. Jadi totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370, dan Jumlah pekerjanya ada 2.084.593 orang.
2. Pekerja UMKM Paling Banyak Terkena PHK
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan para pekerja atau buruh di sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi kelompok yang paling terdampak akibat penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Ida mengatakan bahwa kelompok usaha di sektor UMKM yang banyak merumahkan pekerjanya yakni industri pariwisata beserta turunannya, seperti hotel, restoran dan catering (horeca).
3. Pengusaha Diminta untuk Bersikap Terbuka kepada Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menilai bahwa kunci utama dalam kondisi pandemi ini adalah membangun dialog dengan para pengusaha dan pekerja dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, juga penting pengusaha untuk berdialog dengan pekerjanya, serta bersikap terbuka terkait keadaan perusahaan, sehingga pekerja juga paham terkait alasan mereka dirumahkan atau di-PHK, sehingga tidak terjadi PHK secara tiba-tiba.
4. Perusahaan Wajib Bayar THR
Perusahaan tetap diwajibkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawainya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku saat ini. Menteri Ida mengatakan bahwa perusahaan tetep membayarkan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun ternyata, saat ini banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR. Dikarena kinerja perusahaan mengalami tekanan akibat pandemi Corona sehingga penjualan menurun. Jika memang perusahaan tidak bisa membayarkan THR secara penuh, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau ditunda sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.
5. Pengusaha Diminta Pekerjakan Kembali Pekerja yang Dirumahkan dan di-PHK
Setelah perusahaan diminta untuk bersikap terbuka, Menteri Ida juga meminta kepada para pengusaha untuk mempekerjakan kembali sejumlah pegawai yang selama ini sudah dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), saat pandemi Virus Corona (Covid-19) ini selesai.
Dia mengatakan, sesuai dengan sistem perekrutan, sistem mempekerjakan kembali teaga kerja yang lama, diklaim lebih mudah dibandingkan jika melakukan proses rekrutmen dari awal.