Sukses

Sekretaris Jenderal PKS, Habib Aboe Bakar Alhabsyi (kiri), saat press conference di ICE BSD, Selasa (20/8/2024) (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)
JPU pada KPK mendakwa SYL melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)