Arwani menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk konsistensi dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD d...
Advertisement
Advertisement
Arwani menyebut ketidakhadiran itu sebagai bentuk konsistensi dalam pembahasan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD d...
Advertisement
Advertisement