![Megabintang Cristiano Ronaldo juga turut masuk dalam daftar pencetak hat-trick tercepat di Liga Champion. CR7 mampu mencetak tiga gol dalam tempo 11 menit kala membela Real Madrid di Liga Champions 2015/2016. El Real berpesta 8-0 atas Malmo. (AFP/Pierre-Philippe Marcou)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NohEv0y3XcnWFrSoqI-cy8XLlTs=/60x60/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192788/original/046125700_1665827353-000_DV2196006.jpg)
Informasi Umum
- PengertianPinjaman online atau biasa disebut [pinjol] berbeda dengan Fintech P2P Lending. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, istilah ini adalah ilegal. Pinjol tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK, tetapi mereka tetap menjalankan usahanya.
Cristiano Ronaldo
Berita Terkini
Lihat SemuaMengenang Buya Hamka, Ini 5 Buku Terpopulernya
Telah dibaca 35 kaliAHY Janji Segera Umumkan Diskon Tarif Tol dan Tiket Pesawat untuk Lebaran 2025
Telah dibaca 21 kaliNASA Ungkap Negara yang Berisiko Terkena Dampak Tabrakan Asteroid 2024 YR4
Telah dibaca 28 kali5 Striker Termahal Sepanjang Sejarah: Cristiano Ronaldo Urutan Berapa?
Telah dibaca 77 kaliOperasi Rahasia CIA di Indonesia 1950-an, Menguak Skenario Penggulingan Sukarno
Telah dibaca 63 kaliPrabowo Minta SPPI Jaga Setiap Rupiah yang Dialokasikan untuk Program MBG
Telah dibaca 84 kaliArti Mimpi Dikasih Cincin Sama Perempuan: Makna dan Tafsir Mendalam
Telah dibaca 28 kali3.456 Siswa di Kupang Dapat Makan Bergizi Gratis, Ada yang Dagingnya Tidak Ada
Telah dibaca 70 kaliCerita Alifudin Pastikan Ada Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat
Telah dibaca 63 kaliJadi Tersangka, Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Tahan Kades Kohod Arsin
Telah dibaca 63 kali
Ciri Pinjol Ilegal
Calon peminjam bisa mengecek terlebih dahulu fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK.
Selain itu, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, fintech lending legal itu selalu menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjamnya untuk diketahui kelayakannya. Sementara Pinjol illegal sebaliknya.
Lantaran pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih. Selain itu, Pinjol illegal juga memanfaatkan data-data pribadi para korbannya.
"Kalau misalnya peminjamnya sedikit paja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar," katanya.
Sementara, fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK.
Tips Gunakan Pinjol Secara Aman
1. Selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman.
2. Pinjam sesuai kemampuan, jangan meminjam secara berlebihan.
3. Bayar tepat waktu.
4. Alternatif lain ketika akan meminjam dari bank, jika memang ragu untuk menggunakan pinjaman online, Anda bisa menggunakan layanan pembiayaan dari badan lain untuk memenuhi kebutuhan Anda.
Agar Tidak Terjebak Pinjol
OJK membagikan 5 hal yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjebak dalam penawaran pinjaman dari pinjaman online illegal melalui saluran komunikasi pribadi:
1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.
2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.
3. Jangan tergiur penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor.
5. Selalu cek legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman.