Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan enam tersangka baru kasus perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal Yogyakarta.
Advertisement
Advertisement
Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan enam tersangka baru kasus perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal Yogyakarta.
Advertisement
Advertisement