Sukses

Informasi Umum

  • PengertianPinjaman online atau biasa disebut [pinjol] berbeda dengan Fintech P2P Lending. Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, istilah ini adalah ilegal. Pinjol tidak berizin atau tidak terdaftar di OJK, tetapi mereka tetap menjalankan usahanya.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Ciri Pinjol Ilegal

     

    Calon peminjam bisa mengecek terlebih dahulu fintech lending legal yang sudah terdaftar di OJK.

    Selain itu,  Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, fintech lending legal itu selalu menjalankan proses penilaian credit scoring terhadap calon peminjamnya untuk diketahui kelayakannya. Sementara Pinjol illegal sebaliknya.

    Lantaran pinjol ilegal memiliki banyak instrumen untuk memaksa, menekan, dan mengancam para peminjamnya untuk menagih. Selain itu, Pinjol illegal juga memanfaatkan data-data pribadi para korbannya.

    "Kalau misalnya peminjamnya sedikit paja melakukan keterlambatan pembayaran, maka pinjol ilegal bisa menggunakan aset data-data pribadi korbannya tersebut untuk melakukan penekanan dan ancaman agar membayar," katanya.

    Sementara, fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK.

     

    Tips Gunakan Pinjol Secara Aman

    1. Selalu mengecek legalitas aplikasi pinjaman.

    2. Pinjam sesuai kemampuan, jangan meminjam secara berlebihan.

    3. Bayar tepat waktu.

    4. Alternatif lain ketika akan meminjam dari bank, jika memang ragu untuk menggunakan pinjaman online, Anda bisa menggunakan layanan pembiayaan dari badan lain untuk memenuhi kebutuhan Anda.

     

    Agar Tidak Terjebak Pinjol

    OJK membagikan 5 hal yang harus dipahami oleh masyarakat agar tidak terjebak dalam penawaran pinjaman dari pinjaman online illegal melalui saluran komunikasi pribadi:

    1. Pinjol legal dilarang melakukan pemasaran produk melalui SMS/WA tanpa persetujuan konsumen.

    2. Jangan klik tautan atau menghubungi kontak yang ada pada SMS/WA yang dilakukan Pinjol ilegal.

    3. Jangan tergiur penawaran Pinjol ilegal melalui SMS/WA yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.

    4. Jika menerima SMS/WA penawaran Pinjol ilegal langsung hapus dan blokir nomor.

    5. Selalu cek legalitas Pinjol sebelum mengajukan pinjaman.

     

     

    Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
    Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
    Satgas PASTI yang terdiri dari berbagai unsur dibentuk untuki mencegah masyarakat terjerumus investasi ilegal. (dok OJK)
    Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)
    Calon Konsumen membuka aplikasi situs belanja online di Kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (12/12/2019). Konsumen berburu diskon di salah satu situs jual beli online yang menawarkan beragam potongan harga khusus pada hari belanja online nasional (Harbolnas). (Liputan6.com/Johan Tallo)
    Ilustrasi Pinjaman Online alias Pinjol. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)