Informasi Umum
- PengertianBerdasarkan buku panduan perencanaan dan pemanfaatan PLTS Atap, Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap atau PLTS Atap adalah sistem pembangkit listrik yang energinya bersumber dari radiasi matahari, melalui konversi sel fotovoltaik. Sistem fotovoltaik mengubah radiasi sinar matahari menjadi listrik. Semakin tinggi intensitas radiasi (iradiasi) matahari yang mengenai sel fotovoltaik, semakin tinggi daya listrik yang dihasilkannya. Dengan kondisi penyinaran matahari di Indonesia yang terletak di daerah tropis dan berada di garis khatulistiwa, PLTS menjadi salah satu teknologi penyediaan tenaga listrik yang potensial untuk diaplikasikan.
Mekanisme
1. Panel surya mengkonversi energi matahari menjadi energi listrik. Panel surya menghasilkan arus
listrik DC
2. Arus DC diubah oleh inverter menjadi listrik AC
3. Arus AC masuk ke jaringan listrik di dalam rumah melalui AC breaker panel
4. Pemakaian energi listrik untuk penerangan atau peralatan elektronik rumah tangga
5. Penggunaan kWh meter ekspor impor (exim) dengan menggunakan sistem net metering4
6. Meter exim akan membaca ekspor listrik dari pelanggan PLTS ke jaringan PLN, dan membaca impor listrik dari jaringan PLN ke pelanggan PLTS
Â
Pemasangan PLTS Atap
1. Memeriksa kondisi rumah/bangunan/gedung
• Apakah ada bagian atap/dinding/lahan parkir yang dapat dipasang panel surya dan tidak terhalang bayangan sepanjang siang hari?
a. Jika atap datar, pemasangan panel surya akan lebih mudah
b. Jika atap miring, pemasangan panel surya pada sisi utara dan selatan akan lebih
optimal
c. Jika atap miring pada sisi timur dan barat, maka mungkin diperlukan tambahan
konstruksi penyangga panel surya supaya berfungsi optimal
• Apakah kondisi struktur atap cukup kuat untuk menahan beban tambahan panel surya?
Selanjutnya kontraktor atau lembaga jasa pemasangan PLTS akan dapat membantu anda.
Â
2. Memeriksa dan mengkomunikasikan rencana pemasangan PLTS atap kepada PLN
• Catatlah nomor ID pelanggan anda, dan informasikan kepada PLN bahwa anda berencana memasang PLTS atap
• Tanyakan persyaratan untuk memasang PLTS atap pada rumah/bangunan/gedung Anda. Misalnya, pelanggan dengan PLTS atap harus merupakan pelanggan pasca bayar. Jika Anda adalah pelanggan pra-bayar, maka dalam proses pendaftaran PLTS atap akan dilakukan perubahan menjadi pelanggan pasca bayar.
• Mintakan formulir-formulir terkait yang perlu dilengkapi dalam proses pengajuan pemasangan PLTS atap
• Mintakan rekomendasi instalatur lokal yang dapat membantu anda memasang PLTS atap Atau anda dapat mencari daftar lembaga instalasi tenaga listrik tersertifikasi pada laman Kementerian ESDM melalui link http://ebtke.esdm.go.id/post/2019/08/02/2306/daftar.badan.usaha.pembangunan.dan.pemasangan.plts.
Â
3. Memilih lembaga instalasi listrik yang terdaftar
• Pilihlah lembaga instalasi listrik yang tersertifikasi atau kontraktor yang direkomendasikan oleh PLN atau distributor panel surya yang sudah mempunyai pengalaman memasang PLTS atap.
• Jika anda sudah memiliki kontraktor, maka proses selanjutnya (analisa, perancangan, perhitungan RAB, proses perizinan, pengurusan SLO, dan pemasangan) akan dilaksanakan oleh lembaga tersebut.
Â
Sejauh Mana Penerapan PLTS Atap di Indonesia?
Pemerintah terus mendorong pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) melalui berbagai langkah strategis. Salah satunya dengan menggencarkan penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS).
Kementerian ESDM mencatat, hingga Maret 2021, terdapat sejumlah capaian pemanfaatan EBT melalui instalasi PLTS atas di sejumlah wilayah.
"Menurut data PLN, hingga Maret, terdapat 3.472 pelanggan yang sudah memasang dengan kapasitas 26,51 MW. Di Bali sudah ada 141 pelanggan yang memasang PLTS atap," ujar Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian ESDM Chrisnawan Anditya dalam webinar, Rabu (9/6/2021).
Pemasangan PLTS atap, lanjutnya, didominasi oleh pelanggan rumah tangga sebanyak 2.902 pelanggan dengan kapasitas sebesar 7,6 MW, dilanjutkan dengan pelanggan bisnis sebanyak 245 orang dengan kapasitas 4,3 MW.
Kemudian, pelanggan sosial sebanyak 220 pelanggan juga sudah memasang PLTS atap dengan kapasitas 4,1 MW dan 77 instansi pemerintahan telah memasang 2,3 MW. Wilayah dengan instalasi PLTS atap di gedung pemerintah terbanyak ialah di Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Nusa Tenggara Timur.
"Tapi dari kapasitas, industri kapasitasnya besar yaitu 8,3 MW dengan pelanggan 20 (pelanggan)," kata Chrisnawan.
Untuk mendorong sosialisasi kepada masyarakat terkait manfaat dan keuntungan instalasi PLTS atap, Kementerian ESDM juga telah melakukan pengembangan aplikasi e-smart PLTS atap, penyampaian informasi melalui website EBTKE KESDM dan penyediaan panduan perencanaan dan pemanfaataan PLTS atap dari USAID.
Â
Perluasan Insentif PLTS Atap Diharapkan Bisa Terealisasi di 2022
Pemerintah terus mendorong pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap sebagai salah satu pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang PLTS Atap oleh Konsumen PLN.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, berharap revisi peraturan soal PLTS atap tersebut bisa segera diterbitkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif.
Dengan begitu, Dadan meyakini penggunaan pembangkit listrik dari atap rumah akan menjadi booming di 2022, lantaran masyarakat bakal mendapat perluasan insentif untuk pemasangannya.
"Rencananya kami akan menerapkan kuotanya itu 100 persen. Jadi 100 persen yang akan diproduksi oleh konsumen, 100 persen juga bisa dititipkan ke PLN, dan 100 persen juga bisa diambil," ujarnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (3/6/2021).
"Sehingga ini memberikan insentif tambahan, ketertarikan masyarakat untuk memasang," dia menambahkan.
Melalui revisi Permen 49/2018, pemerintah akan memberikan sejumlah insentif kepada masyarakat dan pelaku industri yang memasang PLTS atap.
Pertama, penghitungan tagihan listrik berdasarkan jumlah kWh yang diimpor dari PLN dikurangi nilai kWh ekspor yang tercatat pada meter kWh ekspor-impor, dari semula dikali 65 persen menjadi 75-90 persen.
Berikutnya, peningkatan serapan kelebihan listrik oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dari semula hanya tiga bulan diperpanjang menjadi lima bulan.
Selanjutnya, pengurangan biaya pengalihan kewajiban capacity charge, terutama bagi industri yang awalnya bernilai 40 jam lalu dikurangi menjadi hanya jam saja.