Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Tahun 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022.
Topik-topik yang banyak diadukan atau dikonsultasikan ke kemnaker adalah perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.
Pengaduan langsung ke kantor Disnaker PMPTSP di Gedung A Lantai 3 Bidang Ketenagakerjaan Perkantoran Terpadu
Kota Malang
Surabaya 12 Apr 2022 08:17 Pendirian Posko THR itu menindaklanjuti Surat Edaran yang baru saja dikeluarkan Kementerian dan Ketenagakerjaan.
Pengusaha meminta adanya keringanan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2022 secara penuh.
Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022.
THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Untuk mengawasi penyaluran THR pemerintah telah membentuk posko yang bertugas dalam memberikan penegakan hukum dan memantau penyaluran THR 2022.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, kembali meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyiapkan posko tunjangan hari raya (THR) secara fisik maupun virtual. Namun, Kemnaker akan memfokuskan untuk online.
Para Kadisnaker diharapkan dapat menindaklanjuti permasalahan pelaksanaan THR 2021.
Peristiwa 20 Mei 2021 18:50 Pertemuan ini sebagai bentuk fasilitasi pemerintah setelah para pekerja/buruh melaporkan pengaduan, konsultasi maupun informasi tentang THR ke Posko THR 2021.
Para pekerja/buruh, pengusaha, maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan Posko THR dipersilakan segera melaporkan.
Peristiwa 19 Mei 2021 02:47 Ida Fauziyah menjelaskan Kemnaker melalui pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan atas aduan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima keluhan dari pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan.
Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Menaker menyebutkan Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (Posko) THR 2021 sudah ada di 34 provinsi seluruh Indonesia
Peristiwa 25 Apr 2021 17:13 Posko THR Keagamaan 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di daerah baik di tingkat provinsi, maupun kabupaten/kota..