Jarak antara masa berakhirnya jabatan Pj kepala daerah dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak hanya terpaut 12 hari saja.
Advertisement
Advertisement
Jarak antara masa berakhirnya jabatan Pj kepala daerah dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak hanya terpaut 12 hari saja.
Advertisement
Advertisement