Informasi Umum
- PengertianBerdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004, PT Perusahaan Pengelola Aset atau disingkat menjadi PPA merupakan sebuah perseroan yang memiliki tugas utama yakni mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik kredit, saham, maupun properti.
- JenisBUMN/Persero Terbatas
- IndustriPengelolaan Aset
- Didirikan27 Februari 2004
- JasaPengelolaan Aset, Restrukturisasi dan/atau Revitalisasi BUMN, Investasi, dan Pengelolaan Aset BUMN
- Anak UsahaPT PPA Finance; PT PPA Kapital; PT Nindya Karya; PT Nindya Beton; PT Duta Mentari Raya; PT Pratama Persada Airbone
Sejarah Singkat
PPA didirikan sejak 27 Februari 2004 melalui adanya Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2004. Berdasarkan peraturan tersebut, PPA yang merupakan sebuah perseroan mengemban tugas utama yakni mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham, maupun properti.
Selanjutnya, muncul Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2008 pada 4 September 2008. Pada saat itu, Pemerintah kemudian memperluas maksud dan tujuan PPA dengan menambah ruang lingkup tugas baru menjadi sebagai berikut: pengelolaan aset eks BPPN; restrukturisasi dan/atau revitalisasi BUMN; kegiatan investasi; serta kegiatan pengelolaan aset BUMN.
Visi dan Misi
Sebagai salah satu perseroan yang mengelola aset-aset BPPN, PPA memiliki visi, yaitu “Menjadi perusahaan investasi terkemuka dan mitra terpercaya dalam restrukturisasi korporasi”. Adapun misi-misinya, antara lain:
1. Memberikan pertumbuhan yang berkesinambungan bagi seluruh pmangku kepentingan melalui kegiatan investasi, restrukturisasi, pengelolaan aset dan advisory.
2. Menciptakan sumber daya manusia yang unggul, profesional, dan memiliki integritas tinggi.
3. Menerapkan manajemen yang terbuka sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola, manajemen, risiko, dan kepaturan secara terintegrasi.
4. Memberikan kontribusi kepada pembangunan lingkungan dan msyarakat.
Anak Perusahaan
1. PT PPA Finance
Bergerak dalam bidang leasing (sewa), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finanching)
2. PT PPA Kapital
Memberikan jasa penasihat keuangan untuk melakukan kegiatam-kegiatan investasi dan penempatan dana pada perusaan lain baik di dalam maupun di luar negeri.
3. PT Nindya Karya
Bergerak di bidang general contractor dan civil engineering.