Informasi Agenda
- Nama AgendaPPDB Jakarta
- Tanggal Agenda7 Juni 2021
- AturanPergub DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB
Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk semua jenjang pendidikan akan mulai dibuka Juni 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah menyusun sejumlah aturan terkait PPDB tahun ini.
Aturan mengenai PPDB ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru. Salah satu aturannya yakni mengenai ruang lingkup jalur pendaftaran.
Dilakukan Secara Daring
Pelaksanaan proses PPDB DKI 2021 di kawasan Jakarta ini dilakukan secara daring atau hanya dari rumah. Mengingat juga masih adanya pandemi Covid-19. Alur pendafataran PPDB DKI 2021 secara online:
1. Pengajuan akin di web https://ppdb.jakarta.go.id
2. Aktivasi token
3. Pemilihan sekolah
4. Proses seleksi
5. Pengumuman
6. Lapor diri CPBD yang lolos seleksi
Jalur PPDB
1. Jalur Prestasi
Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi
Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi
Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.