Informasi Umum
- PengertianPT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang perdagangan dalam negeri dan perdagangan internasional.
- Didirikan2003
Sejarah Singkat
Pada Juni 2003, Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menggabungkan sisa tiga Niaga atau perusahaan perdagangan yaitu PT. Tjipta Niaga (Persero), PT. Dharma Niaga (Persero) dan PT. Pantja Niaga (Persero), menjadi satu perusahaan perdagangan yang akhirnya bernama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI), atau dikenal juga sebagai Indonesia Trading Company (ITC). Perusahaan sudah berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret tahun 2003 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 22 tahun 2003.
PT PPI kemudian menjadi perusahaan perdagangan yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Pelaksanaan merger ketiga eks-BUMN Niaga ditujukan untuk meningkatkan efisiensi manajemen, memaksimalkan keuntungan, integrasi bisnis dan meningkatkan kepemilikan aset.
Kegiatan Usaha
PT PPI memiliki kegiatan usaha, seperti perdagangan internasional dan perdagangan dalam negeri yang mencakup kegiatan ekspor, impor, antarpulau, perdagangan lokal, distribusi, perwakilan dan keagenan, retail, dan pengadaan barang-barang hasil pertanian serta produk turunannya berikut alat-alat pertanian; hasil kehutanan serta produk turunannya berikut alat- alat eksploitasi hutan; hasil perkebunan serta produk turunannya berikut alat-alat perkebunan; hasil perikanan serta produk turunannya berikut alat-alat perikanan; hasil pertambangan umum serta produk turunannya berikut alat-alat pertambangan; hasil industri serta produk turunannya, alat- alat atau mesin produksi; bahan-bahan untuk konstruksi; alat-alat untuk konstruksi; alat- alat kesehatan dan laboratorium; jasa bidang perdagangan; pedagang besar farmasi; oil dan gas serta produk turunannya.
Selain itu, Perusahaan juga melakukan produksi/membangun unit-unit processing untuk memberikan nilai tambah barang-barang yang mendukung perdagangan tersebut.
Perusahaan juga melakukan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki perseroan untuk sewa gedung, sewa kantor, sewa ruko, sewa lahan, transportasi, properti, dan pariwisata.