Informasi Awal
- PengertianPemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, mulai 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini diambil pemerintah, untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Awalnya PSBB
Sebelum PPKM Jawa-Bali, pemerintah memakai istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang diterapkan di berbagai daerah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PPKM, bukanlah pelarangan kegiatan dan lockdown.
4 Parameter
Adapun daerah-daerah yang menerapkan PPKM harus memenuhi empat parameter berikut:
1. Tingkat kematian pasien COVID-19 di atas rata-rata nasional atau 3 persen
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yakni, 82 persen
3. Tingkat kasus aktif virus corona di daerah tersebut di bawah rata-rata nasional yakni atau sekitar 14 persen
4. Tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) baik di ICU maupun ruang isolasi sudah di atas 70 persen
Ketentuan PPKM
Berikut ketentuan PPKM Jawa-Bali:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen, dengan tetap melakukan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB. Untuk makan dan minum di tempat maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran. Kendati begitu, pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
6. Mengizinkan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
Daerah PPKM Jawa-Bali
Daftar daerah-daerah prioritas di Jawa dan Bali yang akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat
1. DKI Jakarta: Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Jawa Barat: dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.
3. Banten: dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
4. Jawa Tengah: dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya
5. DI Yogyakarta: dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
6. Jawa Timur: dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.
7. Bali: dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.