Informasi Umum
- PengertianPemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro atau PPKM Mikro adalah sebuah kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam ruang lingkup lebih kecil. Misalnya pada cakupan RT, RW, Kelurahan, Kecamatan yang pada tahapan ini semakin banyak kelompok warga yang menutup akses jalannya untuk orang dari luar daerah.
- Agenda PelaksanaanSelasa 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021
PPKM Mikro Luar Jawa dan Bali, Pemerintah Ingin Rem Mobilitas hingga 30 Persen
Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di luar Jawa dan Bali. Langkah ini untuk menahan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang naik cepat sejak awal Juni lalu.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kasus konfirmasi positif Covid-19 meningkat cepat dalam beberapa pekan terakhir. Salah satunya karena penyebaran varian delta yang memberikan kontribusi 60 persen dari peningkatan kasus yang ada.
"Kontribusi varian delta ini 60 persen,"kata jelas Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali, Jakarta, Rabu (7/7/2021).
Maka dalam rangka mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah ingin menurunkan mobilitas masyarakat hingga 30 persen di luar Jawa-Bali. Kebijakan perpanjangan PPKM mikro pun diambil.
"Adanya pengetatan ini bisa diturunkan, kita rem sampai 30 persen," kata dia.
Pengetatan dilakukan di 43 kabupaten dan kota di 20 provinsi seluruh Indonesia. Diharapkan kebijakan ini bisa menghindari penyebaran virus yang masif seperti di Jawa.
"Pengetatan dilakukan di 43 kabupaten dan kota diharapkan bisa menekan, jangan sampai lonjakan yang besar seperti di pulau Jawa, kata dia.
Untuk itu, Pemerintah menegaskan agar para kepala daerah dan gubernur untuk melakukan berbagai persiapan. Antara lain menurunkan mobilitas masyarakat dengan menghentikan aktivitas pada jam 5 sore di daerah zona 4 (merah).
Kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditiadakan seperti hajatan, pembelajaran dan kegiatan ibadah. Lalu melakukan penyekatan perjalanan dari Jawa ke Sumatera. Misalnya melakukan pengetatan di Pelabuhan Bakauheni seperti saat musim lebaran Idul Fitri.
"Kita sekat yang dari jawa tidak bisa sebrang ke sumatera. ini kita batasi sampai 20 Juli nanti," kata dia mengakhiri.
Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro di Luar Jawa, 10 Provinsi Punya Risiko Tinggi
Pemerintah melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada daerah di luar Pulau Jawa dan Bali mulai 6 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021. Hal ini melengkapi PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang telah berlaku sejak 3 Juli 2021.
Apabila dibandingkan kondisi Provinsi di Pulau Jawa dan Bali dengan Provinsi di pulau-pulau lainnya, jumlah kasus aktif di 6 Provinsi di Pulau Jawa adalah 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total kasus aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021.
Ada 5 Provinsi dengan yang memiliki jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, yakni DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.
Untuk tingkat keterisian Tempat Tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada 6 Provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80 persen, dan lebih tinggi dari BOR Nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada 3 Provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74 persen), Papua Barat (72 persen), dan Kalimantan Timur (71 persen).
Jika dilihat dari zonasi risiko maka 6 Provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi, sementara di Luar Jawa ada 10 Provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.
“Kesepuluh Provinsi dengan risiko tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter: Tingkat BOR lebih dari 65 persen, dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa(5/7/2021).
Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh Kabupaten dan Kota di Luar Jawa adalah: terdapat sebanyak 43 Kabupaten dan Kota verada di Level 4; sebanyak 187 Kabupaten dan Kota di Level 3; dan sebanyak 146 Kabupaten dan Kota di Level 2.
“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten dan Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga.
Bertamu ke RW Lain di Pekanbaru Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat mulai diberlakukan di Kota Pekanbaru pada 6 Juli 2021. Satgas Covid-19 setempat sudah menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur mobilitas masyarakat hingga 20 Juli 2021 nanti.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan, SE Nomor 13/SE/SATGAS/2021 sudah disetujui forum pimpinan komunikasi daerah dan Satgas Covid-19 Pekanbaru. Ada 10 poin yang harus dipatuhi masyarakat.
Firdaus menyebut PPKM mikro diperketat di Pekanbaru berdasarkan Instruksi Menteri Dalam negeri Nomor 17 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Riau nomor 122/INS/HK/2021. Tujuannya memaksimalkan penanganan Covid-19 di Indonesia.
"Pekanbaru juga ditetapkan dalam kriteria level 4 (empat) penyebaran Covid-19 di Indonesia," kata Firdaus.
Yang pertama diatur oleh SE PPKM mikro diperketat ini adalah kegiatan belajar mengajar mulai dari dasar hingga perguruan tinggi yang harus dilakukan secara daring/online. Kedua, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% bekerja dari rumah dan 25% di kantor dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketiga, sektor esensial masih bisa beroperasi sepenuhnya dengan penerapan protokol kesehatan. Sektor ini meliputi usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, logistik perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar, dan kebutuhan sehari-hari.