Sukses

Informasi Umum

  • PengertianMasa karantina bagi pelaku pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari mulai Selasa, 1 Maret 2022.

Berita Terkini

Lihat Semua
Topik Terkait

    Persyaratan PPLN Jalani Karantina 3 Hari

    Aturan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) kembali berubah menjadi lebih longgar. Masa karantina bagi pelaku pelaku perjalanan internasional menjadi tiga hari mulai besok, Selasa, 1 Maret 2022.

    Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Minggu, 27 Februari 2022. Ia mengatakan, peraturan tersebut memilki beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

    "Karantina tiga hari bagi yang sudah vaksinasi lengkap dan booster bagi PPLN," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring, dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Minggu, 27 Februari 2022.

    "Setelah kita mendengar masukan dari para pakar dan juga menganalisa data-data yang ada maka pada 1 Maret mendatang pemerintah hanya akan memberlakukan karantina tiga hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan juga booster," sambungnya.

    Luhut mengungkapkan, dalam data yang diperoleh, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina. Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

    "Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN," ujarnya. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai 14 Maret 2022.

    Persyaratan Bebas Karantina

    Simak persyaratannya sebagai berikut:

    1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).

    2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.

    3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.

    4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .

    5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.

    6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

    "Kita tetapkan targetnya 14 Maret 2022, tapi dapat kita percepat satu minggu jika dalam evaluasi minggu depan tren kasus menunjukkan hasil yang membaik. Karena di Bali kelihatannya kemarin kami lihat selama beberapa minggu terakhir angkanya terus membaik," ungkap Menko Marves.

    Vaksin Booster

    Diungkapkan Luhut, Bali dipilih sebagai lokasi uji coba percontohan karena tingkat vaksinasi dosis kedua umum yang sudah tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Namun dalam masa persiapan menuju tanggal 14 Maret, pemerintah tetap akan terus mengakselerasi dosis kedua untuk kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) serta vaksinasi booster.

    "Jika uji coba di Bali berjalan baik, kami akan perluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April atau lebih cepat dari 1 April 2022. Namun sekali lagi kebijakan ini akan dilakukan berdasarkan data perkembangan pandemi ke depan," ujarnya.